Selamat datang diblog perdana Desa Negaradaha

Selamat Datang di Desa Negaradaha

Negaradaha adalah desa di kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Indonesia. Desa Negaradaha merupakan ...

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kepada seluruh warga desa Negaradaha,apabila anda ingin memasang artikel atau berita mengenai desa Negaradaha maupun artikel lainnya silahkan kirim artikel anda ke negaradaha.village@gmail.com

Selamat datang diblog perdana Desa Negaradaha

Tentang Negaradaha

Selamat Datang di Desa Negaradaha..
Negaradaha adalah desa di kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Indonesia.
Desa Negaradaha merupakan desa kecil persis di luar kota Bumiayu dekat jalan lingkar Bumiayu, namun desa Negaradaha merupakan desa yang menyenangkan dan sejuk.
Udara di Negaradaha pun tidak terlalu panas dan pengap disiang hari, apalagi dipagi hari sangat sejuk, saat mentari keluar dari peraduaannya dan burung – burung berkicau riang menyambut hari baru, Negaradaha nampak tampak indah dan damai. Kegiatan di desa Negaradaha juga tidak terlalu ramai untuk penduduk yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian petani dan pedagang. Mata pencaharian lain di Negaradaha adalah tukang ojek, sopir angkudes, guru, perawat, rias pengantin, kerja administrasi disekolah dan pengusaha rumah makan. Di Negaradaha sebelum tahun 2000, ada 4 buah SDN yaitu SDN Negaradaha 1, SDN Negaradaha 2 ,SDN Negaradaha 3 dan SDN Negaradaha 4. Namun karena sedikitnya tingkat kelahiran bayi di Negaradaha , sehingga untuk satu desa kecil yang luasnya hanya 4 buah SDN terlalu banyak, sehingga mereka kekurangan murid, sehingga pada 2005 dengan dengan sangat menyesal SDN Negaradaha 3 dan dikonversi ke SDN Negaradaha 1,2 dan 4. Di Negaradaha , juga ada SMP BU NU cabang dari SMP BU NU Bumiayu. Karena Mayoritas agama di Negaradaha adalah Islam, setiap sore anak- anak yang masih duduk di kelas SD, dapat belajar agama di Madrasah. Untuk anak - anak umur 3- 5 tahun atau sebelum masuk SD, di Negaradaha juga ada TK Muhamadiyah.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negaradaha,_Bumiayu,_Brebes

Fungsi dan Kegunaan E-KTP



Ilustrasi: Target Fungsi e-KTP Jangka Panjang
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.


Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *).
  5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Sumber : http://www.e-ktp.com

Mendagri Mengaku Berat Ajukan RUU Desa ke DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara dan DPR untuk mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Desa segera diajukan dan dibahas DPR, pada Senin (20/6) lalu. Namun Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tetap berkelit belum dapat mengajukan RUU Desa.

"Iya, kemarin mereka (ratusan kepala desa) meminta supaya diajukan RUU Desa, tapi tidak mungkin kalau UU pemerintah daerah belum selesai," kata Mendagri, Gamawan Fauzi, usai menghadiri wisuda akademi kepolisian di PTIK, Jakarta, Selasa (21/6).

Gamawan berkelit, untuk mengajukan draft RUU Desa ke DPR harus ada urutannya. Menurutnya, pengajuan RUU Desa harus didahului dengan mengesahkan UU tentang pemerintah daerah. RUU tentang pemerintah daerah sendiri akan diserahkan ke DPR pada bulan ini. Saat ditanya apakah ada tenggat waktu pengajuan draft RUU Desa ke DPR, Ia mengatakan draft RUU Desa tengah diselesaikan.
Parade Nusantara juga menuntut agar desa membuat dan menjalankan sendiri programnya dengan dana dari APBN sekitar Rp 1 miliar. Terkait hal itu, Gamawan mengaku akan mempertimbangkan. "Kalau setiap desa dapat Rp 1 miliar dan dikali 70 ribu desa, bisa berapa kan?," keluhnya.

Menurutnya hal ini terkait dengan kemampuan keuangan negara. Ia membandingkan dengan anggaran untuk pendidikan sebanyak 20 persen dan kesehatan sebanyak lima persen. Ia juga keberatan dengan tuntutan untuk mengangkat kepala desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Tapi yang diminta kan perangkat-perangkat di daerahnya," kelit mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, ribuan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara dan DPR, Senin (20/6) lalu. Mereka menuntut agar RUU Desa diajukan dan dibahas di DPR.


sumber : www.republika.co.id

Pemberitahuan

Kepada seluruh warga desa Negaradaha, apabila anda ingin memasang artikel atau berita mengenai desa Negaradaha maupun artikel lainnya silahkan kirim artikel anda ke
negaradaha.village@gmail.com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More